Ilustrasi |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sejumlah tenaga kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/536/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2024 oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, penerimaan pelayanan kesehatan di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan.
Surat edaran tersebut mengumumkan bahwa tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) tidak lagi diwajibkan memiliki STR setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini meliputi berbagai bidang seperti Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Teknik Biomedika, dan Keteknisian Medis.
Meskipun demikian, para tenaga kesehatan tersebut tetap diwajibkan untuk menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi sebelum dapat melakukan praktik profesi. Hal ini diharapkan dapat menjaga mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima layanan kesehatan.
Kebijakan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan terkait lainnya. Pemerintah menegaskan bahwa para tenaga kesehatan yang tercakup dalam pengecualian ini tetap memiliki hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik untuk dapat berkontribusi lebih dalam penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia.(Red)*