Istimewa |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penyitaan atas 10 aset termasuk hotel yang diduga milik tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Aksi ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2023 lalu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyitaan ini didasarkan pada informasi dari saksi-saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Dugaan kepemilikan aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, antara lain Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Aset yang disita termasuk 10 bidang tanah dan bangunan, dengan penyitaan dilakukan pada 20 Maret 2024," ungkap Ali pada Jumat (22/03).
Salah satu lokasi tanah yang disita ternyata memiliki bangunan hotel yang siap beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyitaan aset ini dilakukan dengan tujuan optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi, sesuai dengan misi KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menduga AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk penginapan hotel dan biaya kesehatan.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain terkait suap proyek, perizinan tambang, dan dugaan intervensi proyek pengadaan lainnya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.(Red)*