Istimewa |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Setelah menetapkan hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan jadwal lengkap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024) malam, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan tahapan persiapan yang akan segera dimulai.
"Penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim menambahkan bahwa bagi masyarakat yang berniat mendaftar sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mereka dapat mulai mempersiapkan diri. KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan pada bulan April 2024.
"Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota melalui jalur perseorangan, sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024," jelasnya.
Selain menyelesaikan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024, KPU juga akan memasuki tahapan Pilkada 2024. Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
KPU menegaskan bahwa tahapan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.(Red)*