Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Aliran Uang Gratifikasi Gubernur Maluku Utara Nonaktif AGK Diduga ke Perempuan Terungkap di Persidangan

Rabu | April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T02:02:04Z
iklan

Istimewa

TERNATE, DETIKMALUT.com - Persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate (03/04), terungkap bahwa aliran uang dugaan gratifikasi dari Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengalir ke seorang perempuan bernama Windi, yang diduga memiliki hubungan dengan AGK.


Persidangan tersebut menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka antara lain Zaldy Kasuba, Wahidin Tahmid, Muhammad Fajrin, Rismat A. Tomaito, dan Ikbal Rahman.


Dalam kesaksiannya, Zaldy Kasuba, ajudan AGK, menyatakan bahwa dua rekeningnya, yakni Mandiri dan BCA, digunakan untuk transaksi oleh AGK. Uang dengan nominal 200 hingga 400 juta sering masuk ke rekening tersebut. Zaldy juga mengaku pernah diperintahkan AGK untuk mentransfer sejumlah uang ke perempuan yang diduga adalah Windi.


Selain itu, Wahidin Tahmid, Walpri/ajudan AGK yang juga anggota Polri, mengungkapkan bahwa uang dengan nominal mulai dari 20 juta hingga 200 juta pernah masuk ke rekeningnya, yang kemudian digunakan untuk transaksi oleh AGK. Wahidin juga menyebut bahwa uang dari Windi pernah ditransfer ke rekening istrinya untuk pembelian tanah senilai 150 juta.


Muhammad Fajrin, seorang ASN yang juga menjadi ajudan AGK, juga mengonfirmasi bahwa rekening pribadinya pernah digunakan untuk transaksi oleh AGK. Uang dengan nominal antara 10 hingga 25 juta pernah masuk ke rekeningnya, termasuk uang yang dikirimkan oleh terdakwa Daud Ismail.


Selain itu, Fajrin juga menyebut bahwa terdakwa Daud Ismail pernah mengirimkan uang ke anak AGK atas nama Nurul Izzah Kasuba atas perintah AGK. Ia juga mengungkapkan terkait uang senilai 500 juta yang disampaikan AGK terkait dengan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) nonaktif, Ridwan Arsan.


Keterangan saksi-saksi tersebut memberikan gambaran lebih jelas terkait aliran uang dugaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.***

×
Berita Terbaru Update