
TERNATE, DETIKMALUT.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara pada Jumat, 3 Mei 2024. Sidang tersebut akan dipusatkan di ruang sidang Bawaslu Maluku Utara.
Sidang pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh empat komisioner KPU Maluku Utara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pada 11 Maret 2024.
Empat komisioner KPU yang akan diperiksa oleh DKPP adalah Ketua KPU Pudja Sutamat bersama dengan tiga anggota, yaitu Buchari Mahmud, Mohtar Alting, dan Reni Safrudin A. Banjar. Mereka dilaporkan ke DKPP oleh Ketua DPD Demokrat Maluku Utara, Rahmi Husen, yang memberikan kuasa kepada Sekretaris Demokrat Malut, Junaidi A Bahrudin.
Dalam surat panggilan dengan Nomor: 576/PS.DKPP/SET-04/IV/2024, Junaidi A Bahrudin, Sekretaris Demokrat Malut, juga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang DKPP tersebut.
“Sebagaimana di surat itu, saya dipanggil dalam sidang dengan agenda, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi,” kata Junaidi pada Minggu, 28 April 2024.
Junaidi juga menjelaskan bahwa dalam surat panggilan tersebut, pihaknya diminta untuk membawa delapan rangkap pokok aduan dengan alat bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama dua hari sebelum pelaksanaan sidang.
Sidang pemeriksaan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan transparansi proses pemilihan umum di Maluku Utara. DKPP diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Maluku Utara.***