
![]() |
Plt. BPKAD Maluku Utara, Fitriawati Abdul Muthalib |
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berkomitmen untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertunda selama lima bulan, mulai dari tahun 2023. Janji tersebut diumumkan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Fitriawati Abdul Muthalib, yang menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 19 miliar telah disiapkan untuk pembayaran hak-hak ribuan PPPK.
Fitriawati Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan kepada PPPK dalam waktu dekat.
Sejumlah PPPK di Maluku Utara yang telah menunggu pembayaran gaji mereka selama lima bulan akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan ketidakpuasan mereka kepada media massa. Mereka menyatakan bahwa meskipun telah beberapa kali bertemu dengan pimpinan instansi terkait, namun belum membuahkan hasil.
Dengan memberikan kesaksian mereka kepada media massa, para PPPK berharap bahwa hal ini dapat mempengaruhi kebijakan petinggi Pemerintah Provinsi untuk segera membayar hak-hak mereka. Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini diharapkan dapat membawa kelegaan bagi para PPPK yang telah lama menunggu pembayaran gaji dan tunjangan mereka.*