Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Minta Plt Gubernur Maluku Utara Mencabut Keputusan Pemberhentian Pejabat Tinggi

Rabu | April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T02:03:11Z
iklan
Suhajar Diantoro,(Kiri)

JAKARTA, DETIKMALUT.com - Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, untuk mencabut surat keputusan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan tiga pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Perintah tersebut tercantum dalam surat resmi yang dikeluarkan dengan nomor 100.2.2.6/2507/OTDA, bertanggal 2 Maret 2024, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Maluku Utara dan ditandatangani oleh Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suhajar Diantoro.


Keputusan ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Maluku Utara pada 25 Maret 2024. Surat keputusan tersebut memberhentikan sementara pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara serta tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya, dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.


Kementerian Dalam Negeri menilai bahwa keputusan yang diambil oleh Plt Gubernur tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.


Disamping itu, Pasal 29 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Kemudian, sejak 22 Maret 2024, pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Dengan demikian, keputusan Plt Gubernur Maluku Utara dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Maluku Utara dan Surat Keputusan Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Plt Gubernur juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan surat keputusan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri secepatnya.


Tiga pejabat yang diberhentikan sementara adalah Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.


Surat resmi Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan langkah tegas untuk menegakkan kewenangan yang diatur oleh hukum dan menjaga kestabilan serta keteraturan dalam administrasi pemerintahan di tingkat provinsi.(Red)*

×
Berita Terbaru Update