
![]() |
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Koordinator Konsortium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cetara Bangun Persada. IUP ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dipublikasikan di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Muhlis mengungkapkan bahwa IUP dengan nomor: 06/1/IUP/PMDN/2024 terindikasi lahir dari praktik para mafia tambang. “IUP ini dari mekanisme yang mana? Apakah mekanisme pelelangan atau melewati mekanisme pengaktifan kembali? Karena IUP tersebut telah mati beberapa puluhan tahun silam. Hal ini penting untuk dipertanyakan,” tegas Muhlis pada Senin (27/5).
Untuk diketahui, Kementerian ESDM pada tahun 2023 telah melakukan pelelangan atas tiga blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni blok Pumlanga dan Foli di Kabupaten Halmahera Timur, serta blok Lelilef Sawai di Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, PT Cetara Bangun Persada tidak tercantum sebagai pemenang lelang yang dipublikasikan oleh Kementerian ESDM.
“Jika IUP diaktifkan melalui mekanisme Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), maka nomor, tanggal, dan tahun IUP harus sesuai dengan nomor, tanggal, dan tahun sebelumnya di mana IUP itu dikeluarkan,” jelas Muhlis.
Menanggapi penerbitan IUP PT Cetara Bangun Persada, KATAM berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhlis menyebut ada indikasi korupsi dalam penerbitan izin tersebut dan saat ini KATAM sedang melengkapi dokumen yang diperlukan untuk laporan tersebut.
“IUP yang memiliki luas sepuluh ribu hektar lebih ini tidak mungkin diterbitkan tanpa dokumen lingkungan dan dokumen studi kelayakan (feasibility study). Kami akan terus intens mengawasi setiap kegiatan pertambangan di Maluku Utara,” pungkas Muhlis.
KATAM mengajak semua pihak terkait untuk turut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses perizinan tambang berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.***