
![]() |
DETIKMALUT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada Desember 2023.
Dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (08/05), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang. Bukti awal tersebut menunjukkan adanya transaksi pembelian aset dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan dengan nilai ekonomis yang signifikan.
Ali mengungkapkan bahwa Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam praktik pencucian uangnya. Praktik tersebut melibatkan penggunaan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset dengan nilai awal dugaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Abdul Gani sebelumnya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember tahun sebelumnya di Jakarta terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan. Kasus ini kemudian meluas ke penyelidikan dugaan korupsi dalam sektor izin tambang.
Selain Abdul Gani, KPK juga memanggil dua anaknya, M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan TPPU ini.
Proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan AGK telah rampung dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan AGK sebagai tersangka TPPU menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi serta menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dengan segala bentuk kejahatan terkaitnya.***