Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Peringati Hari Buruh 3 Karyawan diPHK Secara Sepihak Oleh Perusahan Tambang di Halmahera Selatan

Minggu | Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-05T10:49:32Z
iklan
Aksi Peringati Hari Buruh

LABUHA, DETIKMALUT.com - Tiga karyawan PT Wanatiara Persada (WP) diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pasca mengikuti aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Ketiga karyawan tersebut, Sardi Alham, La Endang Lahara, dan Enko Sanangka, dipecat tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pihak manajemen perusahaan.

Menurut Ketua Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Maluku Utara, Pangky Manui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 Mei 2024. Pangky menjelaskan bahwa ketika Enko Sanangka sedang beristirahat di area karyawan, petugas keamanan bersama oknum aparat TNI dan Polri tiba-tiba menghampirinya. Sementara itu, Sardi Alham dan La Endang Lahara, yang tengah mandi, juga disergap oleh petugas yang sama.

Para karyawan kemudian dipaksa ke gedung kantor perusahaan untuk dihadapkan kepada manajemen. Di sana, tanpa peringatan sebelumnya, mereka diberikan surat PHK oleh pihak manajemen PT WP. Sardi Alham mencoba mempertanyakan keputusan tersebut, namun pihak manajemen hanya merujuk untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah menerima surat PHK sekitar pukul 18.00 WIT, ketiga karyawan tersebut dipaksa untuk mengemas barang-barang pribadi mereka dan dibawa ke pelabuhan jetty 1. Namun, terjadi perdebatan antara para karyawan dan manajemen di jetty tersebut. Meskipun demikian, manajemen bersikeras untuk mengeluarkan mereka dari lokasi site, dengan dukungan dari petugas keamanan dan oknum TNI.

Pukul 19.30 WIT, ketiga karyawan tersebut akhirnya dipaksa naik ke longboat untuk dibawa ke Desa Laiwui dengan pengawalan tiga orang petugas corporate social responsibility (CSR) PT WP, bersama dengan beberapa petugas keamanan dan oknum TNI.

Kondisi ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), yang menilai tindakan PHK sepihak ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Mereka mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini.***
×
Berita Terbaru Update