Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Rekonstruksi Pembunuhan Petani Kopra di Pulau Morotai: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat | Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T07:58:24Z
iklan
Istimwa

MOROTAI, DETIKMALUT.com - Tersangka R alias T, pelaku pembunuhan petani kopra berinisial FP (34 tahun), menjalani rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Pulau Morotai. Dalam rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 23 adegan yang diperagakan ulang oleh tersangka.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap istri korban, KNH (24 tahun). Akibat dari tindakannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 338. Masalah kekerasan seksual itu nanti kita lapis. Itu nanti maksimalnya 15 tahun, karena berlapis jadi kemungkinan dia bisa seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, pada Rabu (29/5).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 23 adegan. Pada adegan ketujuh, tersangka melakukan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak empat kali. Setelah korban terbaring, tersangka menginjak dada korban beberapa kali hingga memastikan korban tewas.

Setelah memastikan kematian korban, tersangka menuju ke rumah kebun tempat istri dan kedua anak korban berada. Di adegan ke-19, terjadi upaya pemerkosaan terhadap istri korban. Pelaku membanting istri korban ke tanah dan berupaya memperkosanya dengan membuka paksa celana istri korban. Namun, saat hendak melakukan persetubuhan, kelamin tersangka tidak berfungsi sehingga aksi pemerkosaan tidak terjadi.

“Pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh saat tersangka memukul korban. Di situ ada kekerasan seksual tapi belum terjadi pemerkosaan atau persetubuhan, itu di adegan ke-19. Jadi itu belum terjadi pemerkosaan,” jelas Ismail.

Menurut IPTU Ismail, proses hukum perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai setelah seluruh administrasi dirampungkan.

“Proses selanjutnya tinggal kita lengkapi administrasi ke tahap satu untuk kirim ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, istri korban, KNH, mengaku bahwa adegan yang diperlihatkan pelaku dalam rekonstruksi tersebut sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika perlu dihukum seumur hidup.

“Jadi adegan tadi itu pas, itu benar semua. Jadi torang mau dia dihukum berat, kalau perlu sampai mati,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan ini.***
×
Berita Terbaru Update