
![]() |
AGK Saat Sidang Perdana |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Sidang perdana kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate pada Rabu (15/5). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dihadiri langsung oleh terdakwa AGK.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AGK didakwa menerima suap lebih dari 100 miliar rupiah terkait proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Suap tersebut diterima AGK baik melalui transfer rekening maupun secara tunai, dengan menggunakan 27 rekening yang terdaftar atas nama ajudannya.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap ini diterima oleh AGK sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan lokasi penerimaan di beberapa tempat termasuk Kota Ternate dan Jakarta. Dana tersebut juga disebutkan mengalir ke beberapa pihak, salah satunya seorang perempuan bernama Windi Claudia.
Sidang yang berlangsung dengan tertib ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian dakwaan. Terdakwa AGK dan tim kuasa hukumnya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan, menunjukkan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses hukum ini.
Hakim juga menginstruksikan JPU untuk menghadirkan pemilik 27 rekening yang digunakan dalam transaksi suap ini pada sidang berikutnya. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana yang lebih jelas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang dipegang oleh AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dan besarnya nilai suap yang dituduhkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.***