
DETIKMALUT.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kedua tersangka tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap lain kepada Abdul Gani.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan terhadap kasus penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba, ditemukan informasi dan data yang mengarah pada pihak lain yang memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba. "Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali Fikri.(06/05)
Ali juga menegaskan bahwa identitas lengkap dan rincian kasus akan diumumkan dalam konferensi pers, sementara KPK akan mengusut kasus ini secara menyeluruh. "Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tambahnya.
Ali juga menegaskan bahwa identitas lengkap dan rincian kasus akan diumumkan dalam konferensi pers, sementara KPK akan mengusut kasus ini secara menyeluruh. "Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. AGK diduga menerima suap terkait proyek senilai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Dia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluannya, termasuk penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. Selain AGK, ada beberapa nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:
1. Abdul Gani Kasuba - Gubernur Maluku Utara (Malut)
2. Adnan Hasanudin - Kadis Perumahan dan Permukiman Malut
3. Daud Ismail - Kadis PUPR Malut
4. Ridwan Arsan - Kepala BPPBJ Malut
5. Ramadhan Ibrahim - Ajudan Gubernur Malut
6. Stevi Thomas - Pihak Swasta
7. Kristian Wuisan - Pihak Swasta
2. Adnan Hasanudin - Kadis Perumahan dan Permukiman Malut
3. Daud Ismail - Kadis PUPR Malut
4. Ridwan Arsan - Kepala BPPBJ Malut
5. Ramadhan Ibrahim - Ajudan Gubernur Malut
6. Stevi Thomas - Pihak Swasta
7. Kristian Wuisan - Pihak Swasta
KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke jalur hukum yang berlaku.