
![]() |
Ilustrasi |
DETIKMALUT.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya. Ketiga ASN tersebut diamankan saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini. "Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya pada Jumat (24/05). Ketiga ASN yang terlibat adalah RJA, AFM, dan MBD. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi sabu.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ade Ary. Berikut bunyi Pasal 127:
(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Penangkapan terhadap ketiga ASN tersebut dilakukan di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) pukul 23.40 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan pejabat negara.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Ketiga ASN tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***