Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Pn Ternate Sita Eksekusi Tiga Bangunan Ruko Milik Mantan Istri Wali Kota Ternate

Selasa | Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T15:29:23Z
iklan
Istimewa

TERNATE, DETIKMALUT.com - Pengadilan Negeri (PN) Ternate melaksanakan sita eksekusi terhadap tiga bangunan ruko yang dikuasai oleh Nursia Abdul Haris, mantan istri mendiang Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, pada Senin (3/6/2024). Eksekusi ini dilakukan karena Nursia tidak memenuhi sidang Aanmaning yang diadakan pada 26 April 2024 lalu.

Tiga bangunan ruko yang terletak di RT/RW 003/002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, menjadi objek sengketa yang diajukan oleh keluarga mendiang Burhan. Selain tiga bangunan ruko, satu rumah di wilayah Ternate Utara juga menjadi bagian dari eksekusi.

Proses eksekusi ini didasarkan pada amar putusan majelis hakim PN Ternate dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023. Tiga bangunan ruko tersebut terbukti memiliki sertifikat hak milik nomor 490/Jati bersama akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu dengan akta nomor 3 tertanggal 3 April 2021, serta Penetapan PN Ternate Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.

Selain itu, satu bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara, juga termasuk dalam eksekusi ini.

Saat hendak dilakukan sita eksekusi, terjadi perdebatan antara pihak pengadilan dan pihak Nursia selaku tergugat. Pihak Nursia tidak memperbolehkan pemasangan spanduk penyitaan di ruko tersebut.

Arfan, adik Nursia, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada PN Ternate, dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi Maluku dan Kantor Pertanahan, pada Jumat, 31 Mei 2024. Ia menyayangkan tindakan pengadilan yang langsung melakukan penyitaan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

"Jadi sebelum itu kita sudah masukkan surat. Harusnya mereka itu kroscek terlebih dahulu, bukan datang bikin penyitaan," kata Arfan.

Arfan juga menegaskan bahwa bangunan rumah dan ruko tersebut bukan atas nama Nursia Abdul Haris, melainkan atas nama Nurul Ainul Marlia. "Kalau misalkan mereka datang seperti ini, kalau kita tunjukkan surat, dianggap salah alamat. Sebab bangunan rumah ini bukan atas nama Hj Nursia. Jadi jangan datang mau bacakan sita eksekusi baru tanah dan bangunan rumah milik orang lain," timpalnya.

Mengenai eksekusi tiga ruko di Kelurahan Jati, Arfan mengakui bahwa eksekusi dilakukan saat pihaknya tidak berada di sana. "Semisalnya sudah dibacakan yang jelas kami juga menolak. Karena ruko dan rumah bukan atas nama Nursia. Dari awal bangun rumah dan ruko bukan atas nama Nursia Abdul Haris. Saya tegas bukan atas nama beliau, tapi sertifikat itu atas nama Nurul Ainul Marlia," tandas Arfan.

Eksekusi ini menambah ketegangan di antara keluarga mendiang Wali Kota dan pihak Nursia, yang hingga kini masih terus memperjuangkan hak atas properti tersebut melalui jalur hukum.***

×
Berita Terbaru Update