Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Tunggu Putusan Pengadilan Terkait Status Ajudan Eks Gubenur malut

Selasa | Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T15:35:26Z
iklan
Istimewa

TERNATE, DETIKMALUT.com - Polda Maluku Utara hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terkait nasib IPDA Wahidin Tahmid, mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan AGK. Status Wahidin masih sebatas saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan terdakwa AGK dan beberapa pihak lainnya.

Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, menyatakan bahwa pihak Polda saat ini masih mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Kita yang jelas masih ikuti perkembangan dulu, kan saat ini yang bersangkutan dihadirkan berstatus sebagai saksi saja. Nanti perkembangannya seperti apa akan ditindaklanjuti, karena persidangan masih berjalan," ujarnya kepada Klikfakta.id pada Senin, 3 Juni 2024.

AKBP Bambang juga menambahkan bahwa hingga kini Polda Malut belum menerima laporan pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk dari eks Gubernur AGK terkait transaksi uang atau lainnya. "Kalau sudah ada laporan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Malut akan menindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa jika ada laporan keberatan atau dugaan penggelapan, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan untuk melaporkan. "Kapasitas dia (Wahidin) kan sebagai anggota Polri, maka sanksi yang akan diberikan itu apakah sanksi disiplin maupun kode etik, semua kami masih menunggu tergantung hasil putusan dari pengadilan," tambahnya.

Bambang juga menegaskan bahwa keputusan terkait keterlibatan Wahidin akan menunggu hasil putusan pengadilan. "Apakah putusan pengadilan itu dia sebagai tersangka atau seperti apa, tapi sampai sekarang kan belum ada, saat ini kan masih sebagai saksi, nanti kita lihat keterlibatan dia, jadi tunggu saja putusan pengadilan," tukasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan bahwa Wahidin memiliki istri siri (Grayu), Bambang menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk memastikan hal tersebut. "Kalau dari persidangan kita masih menunggu, kalau istri sah atau istri pertamanya melaporkan maka tetap diproses, karena hasil sidang kita juga belum tahu," sebutnya.

IPDA Wahidin sebelumnya diketahui ikut diperiksa oleh penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Gubernur Malut AGK dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Desember 2023 lalu. Pada Rabu, 29 Mei 2024, Wahidin dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk beberapa terdakwa, termasuk eks Gubernur AGK.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Wahidin sering kali menerima uang dengan nilai Rp20 juta hingga Rp100 juta dari sejumlah pimpinan OPD Pemprov Malut dan pihak swasta. Wahidin diduga menerima uang dari Kepala Dinas dan mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dikuasai oleh istri sirinya, Grayu Gabriel Sambouw.***
×
Berita Terbaru Update