AGK saat dipindahkan dari RSUD ke Rutan |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ternate dari RSUD Hasan Boesoirie pada Selasa malam (17/12) pukul 20.00 WIT. Pemindahan ini dilakukan atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun AGK masih dalam kondisi sakit.
Menurut Kepala Rutan Ternate, Nurchalis, pemindahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperhatikan kondisi kesehatan AGK selama berada di Rutan. “Kami memiliki tenaga medis di Rutan, dan jika ada kondisi mendesak, terdakwa akan segera dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
AGK sebelumnya sempat beberapa kali dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun. Namun, pihak KPK memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa penundaan, termasuk penahanan terhadap AGK. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi AGK sebagai mantan pemimpin di Maluku Utara.
Selama proses pemindahan ke Rutan, AGK didampingi ajudannya, yang juga berada di ruang tahanan yang sama. Meski demikian, pihak keluarga hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kesehatan mantan gubernur tersebut.
Abdul Gani Kasuba divonis bersalah atas kasus korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kini, ia kembali menjalani masa hukuman di Rutan Ternate dengan pengawasan ketat terhadap kesehatannya.***