Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Admin "Status Ternate" Dituntut Enam Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Minggu | Desember 29, 2024 WIB Last Updated 2024-12-29T16:27:05Z
iklan

TERNATE, DETIKMALUT.com - Syarif Hidayah M Halik, yang dikenal sebagai Ipo, admin akun media sosial Status Ternate, menghadapi tuntutan enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate. Tuntutan ini diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks melalui platform Instagram, Facebook, dan TikTok.

Menurut JPU Abdullah Bachruddin, terdakwa secara sah dinilai bersalah melakukan tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Tuduhan yang dilontarkan terdakwa dianggap tidak berdasarkan fakta dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukannya.

"Menuntut pidana enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/12).

Selain itu, jaksa meminta agar terdakwa segera ditahan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus ini bermula dari unggahan sebuah video di akun Status Ternate yang menarasikan bahwa seorang anggota TNI berpangkat Serda Y, yang bertugas di Korem 152/Baabullah, tidak memberikan bantuan kepada korban yang jatuh di perairan Tidore. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang menumpangi speedboat yang melayani rute Ternate-Makian pada Jumat (26/1).

Namun, berdasarkan kronologi sebenarnya, Serda Y justru menerima informasi dari orang tuanya di Pulau Makian mengenai kejadian tersebut. Orang tuanya meminta Serda Y untuk memeriksa kebenaran kabar itu di Pelabuhan Bastiong setelah mendengar bahwa korban tidak mendapatkan bantuan dari awak kapal.***
×
Berita Terbaru Update