Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Maluku Utara 2025 Naik 6,5 Persen

Selasa | Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T09:14:14Z
iklan
Dewan Pengupahan usai penetapan UMP2025

Ternate, DETIKMALUT.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3,2 juta. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP tahun depan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.

“Penetapan UMP telah kami lakukan pada Jumat (6/12/2024) melalui rapat yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” kata Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).

UMSK Juga Ditentukan Berdasarkan Sektor
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga memutuskan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) tahun 2025. Menurut Marwan, UMSK disesuaikan berdasarkan sektor industri dengan nilai yang tetap lebih tinggi dari UMP.

“UMSK bervariasi, tergantung pada sektornya. Kenaikannya juga menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sektor, ada yang naik 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.

Rincian Kenaikan UMSK 2025
  1. Penebangan Hutan: naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.
  2. Pertambangan dan Galian (subsektor umum): naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.
  3. Pertambangan Emas: naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.
  4. Pertambangan Nikel: naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.
  5. Industri Pengolahan Logam Dasar: naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.
  6. Listrik, Gas, dan Air: naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.
  7. Bangunan: naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.
  8. Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi: naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.
  9. Jasa Perbankan: naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.
Penyesuaian UMSK Pasca Putusan MK

Marwan menjelaskan bahwa penyesuaian UMSK dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga memungkinkan pembahasan UMSK kembali dilakukan setelah terakhir kali ditetapkan pada tahun 2020.

“Diharapkan keputusan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha para pengusaha di Maluku Utara,” pungkasnya.(Red)***

×
Berita Terbaru Update