JAKARTA, DETIKMALUT.com - Penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (16/12/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan intensif atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa Alwia dipanggil untuk menggali informasi lebih dalam terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan keterlibatan langsung Alwia atau informasi spesifik yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate atas pelanggaran Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan denda senilai Rp300 juta.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 43 bidang tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Ternate dan Sofifi.
“Penyitaan ini menunjukkan langkah tegas KPK dalam memulihkan kerugian negara,” tegas Tessa.
Sebelumnya, pada 30 September 2024, KPK juga menggeledah kediaman kerabat AGK di Ternate. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk sejumlah pejabat strategis di Maluku Utara. Pemeriksaan terhadap Alwia Assagaf diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi AGK.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersangka AGK,” tambah Tessa.
KPK memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Seluruh saksi dan bukti akan dikelola secara profesional demi menegakkan keadilan,” pungkas Tessa.***