TERNATE, DETIKMALUT.com - Polda Maluku Utara mulai memperketat penggunaan senjata api (senpi) organik Polri di jajaran Polda hingga tingkat Polres sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan setelah penarikan senpi anggota yang dilaksanakan secara serentak oleh Divisi Propam Mabes Polri hingga Bidang Propam Polda.
Penarikan tersebut dilakukan sebagai respons atas insiden penggunaan senpi yang tidak sesuai aturan. Untuk memastikan anggota yang dibekali senpi memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang memadai, Polda Maluku Utara menerapkan serangkaian tes dan sertifikasi menembak sebelum memberikan kembali izin penggunaan senpi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa tes dan sertifikasi ini dimulai dari ajudan dan Spripim yang bertugas mengawal Kapolda maupun Wakapolda.
“Kegiatan menembak di lapangan tembak Brimob Untuk Indonesia, Sat Brimob Polda Maluku Utara tadi pagi, merupakan bagian dari tes kemampuan menembak anggota untuk mendapatkan sertifikasi penggunaan senpi,” ujarnya.(29/12).
Tes kemampuan menembak ini langsung diawasi oleh Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Suhendro. Selain di tingkat Polda, kegiatan ini juga akan dilakukan di jajaran Polres dengan penguji dari Brimob, sehingga semua anggota di wilayah hukum Polda Maluku Utara akan melewati prosedur yang sama.
Menurut Kombes Pol. Bambang, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
“Sertifikasi menembak ini dilakukan secara ketat. Jika ada anggota yang dinyatakan belum lulus, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan izin penggunaan senpi, dan tidak ada penilaian khusus yang diberikan,” jelasnya.***