Pemusnahan babuk miras |
TERNATE, DETIKMALUT.com - Polres Ternate menggelar pemusnahan puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Ternate pada Selasa (31/12).
Jumlah miras yang dimusnahkan mencakup 5.575 kantong plastik berisi cap tikus, 804 botol aqua yang terisi cap tikus, dan 225 liter cap tikus yang disimpan dalam jerigen.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Wakapolres, Kompol Riki Arinanda, menyatakan bahwa dari barang bukti tersebut, pihaknya telah memproses sembilan orang yang diduga terlibat hingga ke meja hijau.
“Sepanjang tahun 2024, kami telah memproses sembilan orang terduga pelaku yang kini sedang menjalani persidangan,” ujarnya.
Riki juga menyampaikan bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp90 juta.
“Jika dihitung seluruhnya, kerugian akibat barang bukti ini mencapai lebih dari Rp90 juta,” jelasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan miras di Kota Ternate, Riki menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) yang ada direvisi. Menurutnya, perubahan tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Perlu ada perubahan pada Perda, karena sanksi yang ada saat ini, misalnya denda Rp300 ribu dan kurungan satu bulan untuk pelaku yang membawa 200 kantong cap tikus, dirasa kurang memberikan efek jera. Kami berharap ada dukungan dari seluruh stakeholder untuk mendorong revisi Perda,” tambahnya.
Riki juga mengungkapkan bahwa miras jenis cap tikus ini masuk ke Ternate melalui berbagai jalur, baik dari Halmahera maupun dari Bitung, Sulawesi Utara, dengan menggunakan kapal laut. Modus operandi pelaku pun bervariasi, seperti menyembunyikan miras dalam botol aqua atau mencampurkannya dengan sayuran serta bahan pokok untuk mengelabui pihak berwajib.***