TERNATE, DETIKMALUT.com - Tim kuasa hukum Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara yang divonis bersalah atas kasus suap terkait lelang jabatan, proyek, dan perizinan di Pemprov Maluku Utara, berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar penahanan AGK dialihkan menjadi tahanan rumah.
Rencana ini muncul karena kondisi kesehatan AGK yang terus menurun selama menjalani penahanan di Rutan Kelas II Ternate. Sebelumnya, AGK dirawat inap di RSUD Chasan Boesoirie Ternate sejak 2 Desember hingga 17 Desember 2024. Berdasarkan surat keterangan dokter, ia direkomendasikan untuk melanjutkan rawat jalan dan kembali ke rutan.
Hairun Rizal, kuasa hukum AGK, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati rekomendasi dokter. Namun, keluarga merasa kondisi AGK masih sangat memprihatinkan. "Kalau dilihat secara langsung, beliau masih sangat lemah. Harapan kami, AGK dapat terus menjalani perawatan yang memadai," ujarnya kepada media, Selasa (17/12).
Menurut Rizal, kondisi AGK kian memburuk, bahkan untuk keperluan buang air besar maupun kecil, ia harus dibantu dengan cara ditandu. Hal ini mendorong tim kuasa hukum untuk segera mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, agar AGK dapat menerima perawatan intensif.
Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tim hukum menekankan bahwa hak klien mereka atas fasilitas kesehatan dijamin oleh undang-undang. "Kami juga berharap pihak rutan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi kesehatan beliau dan segera melaporkan jika terjadi penurunan kondisi," tambahnya.
Pada hari yang sama, AGK secara resmi dikembalikan ke Rutan Ternate di Jambula. Namun, tim hukum berharap pihak rutan dan keluarga dapat bersinergi untuk memastikan AGK menerima penanganan medis yang optimal bila kondisinya kembali memburuk. ***