Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pilkada Terkait Cuti Petahana

Jumat | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-04T02:02:06Z
iklan

JAKARTA, DETIKMALUT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Keputusan ini memperluas aturan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali, tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024, menyebutkan bahwa dalil Pemohon dapat diterima secara rasional. MK menilai, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana memiliki potensi menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatan selama tidak ada aturan yang memperjelas batasan tersebut.

Peluang Penyalahgunaan Jabatan
Sebelumnya, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada hanya mewajibkan petahana untuk cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye. Namun, setelah kampanye berakhir, petahana kembali menjabat hingga masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Fakta ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil," ujar Suhartoyo.

MK menyatakan, kepala daerah petahana yang kembali menjabat setelah masa kampanye memiliki keunggulan tidak adil dibandingkan pesaingnya. Hal ini bertentangan dengan asas kesetaraan dalam pemilu.

Putusan Mahkamah
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara serta larangan menggunakan fasilitas jabatan, baik selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

"Diperlukan kesetaraan perlakuan bagi semua calon, baik petahana maupun bukan, untuk menghadirkan pemilu yang adil dan demokratis," tegas Suhartoyo.

Putusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat integritas pemilu di Indonesia, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.***
×
Berita Terbaru Update