JAKARTA, DETIKMALUT.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal ini sebelumnya mewajibkan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Dengan ini, Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Keputusan ini menjadi penutup perjalanan panjang uji materi perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah diajukan sebanyak 27 kali. Dari jumlah tersebut, lima permohonan sebelumnya ditolak dan sisanya tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan putusan ini, syarat presidential threshold resmi dihapus, memberikan peluang lebih luas bagi partai politik dan calon independen untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang.***