TERNATE, DETIKMALUT.com - PT Pertamina (Persero) menyambut tahun baru dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Non-Subsidi yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Penyesuaian harga ini mencakup jenis BBM seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex.
Sementara itu, BBM bersubsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi, tetap tidak mengalami perubahan harga. Pertalite masih dipatok Rp 10.000 per liter, dan Solar Subsidi Rp 6.800 per liter.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (31/12), Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar BBM jenis bensin dan solar.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya.
Daftar Harga Baru BBM Non-Subsidi
Penyesuaian harga ini berdampak pada berbagai wilayah, termasuk Maluku Utara. Berikut rincian harga baru BBM:
- Pertamax (RON 92) di SPBU naik dari Rp 12.400 menjadi Rp 12.800 per liter.
- Pertamax (RON 92) di Pertashop naik Rp 400 menjadi Rp 12.700 per liter.
- Dexlite naik Rp 200, kini menjadi Rp 13.900 per liter, dari sebelumnya Rp 13.700 per liter.
Kebijakan ini diharapkan membantu menyeimbangkan biaya operasional distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengelolaan energi nasional. Namun, kenaikan harga ini diperkirakan akan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama pengguna BBM Non-Subsidi.***