
LABUHA, DETIKMALUT.com - Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Bacan Barat kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Insiden pengeroyokan ini terjadi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, pada Senin, 20 Januari 2025. Dua anggota kepolisian berinisial ZS dan MRP mengalami luka di kepala serta memar di wajah saat tengah melaksanakan tugas penyelidikan kasus orang hilang. Saat berada di desa tersebut, mereka terlibat dalam perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah warga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Halsel pada Kamis (06/02/25), pihak kepolisian mengumumkan bahwa lima warga Desa Yaba telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Halsel AKP Sunadi Sugiono, Plh Kasat Reskrim IPTU M. Adnan Nijar, serta Kasi Propam Polres Halsel IPDA Samsudin Upara. Para tersangka masing-masing berinisial EW, ZS, SW, VT, dan MB.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, melalui AKP Sunadi Sugiono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan antara tersangka EW dan dua anggota kepolisian di kantor desa. EW kemudian diduga menyebarkan provokasi kepada warga, menuduh bahwa dirinya hendak dipukul oleh kedua petugas.
“Jadi berawal dari cekcok antara EW dan dua personil itu, kemudian EW menghasut dengan kalimat provokatif kepada warga, langsung terjadi pengeroyokan atau penganiayaan oleh empat tersangka lainnya,” ujar AKP Sunadi Sugiono.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, muncul isu di sejumlah media yang menuding bahwa anggota Polsek Bacan Barat melakukan tindakan tidak terpuji yang memicu kemarahan warga. Namun, pihak kepolisian membantah tuduhan tersebut.
Kasi Propam Polres Halsel IPTU Samsudin Upara menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua personel kepolisian tidak terbukti melakukan tindakan yang memicu peristiwa ini.
“Terkait isu yang menyudutkan personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu atas kasus ini semua tidak benar, karena telah dilakukan penyelidikan dan kedua personel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Adnan Nijar mengungkapkan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, kelima tersangka langsung diserahkan ke jaksa secara bersamaan, para tersangka juga sudah ditahan,” ungkap IPTU Adnan Nijar.
Meskipun lima tersangka telah diamankan, penyelidikan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik insiden ini.***