
![]() |
JAKARTA, DETIKMALUT.com - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Keputusan ini memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tetap berlaku tanpa perubahan.
Dengan demikian, Sherly Laos - Sarbi Sehe resmi dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih untuk periode 2025-2030.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yaitu Paslon 01 (Husain Alting – Asrul Rasyid), Paslon 02 (Aliong Mus – Sahril Thahir), dan Paslon 03 (M. Kasuba – Basri Salama).
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, menyatakan bahwa permohonan dari Paslon 01 tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil karena alasan yang disampaikan pemohon dianggap kabur dan tidak jelas.
Oleh karena itu, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait dinilai beralasan menurut hukum. “Permohonan ini kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief Hidayat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa karena permohonan dianggap kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Salah satu argumen yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih dari 12 provinsi lain yang turut memberikan suara dalam Pilgub Maluku Utara. Namun, Mahkamah menilai dalil ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pemohon tidak mampu menguraikan secara rinci identitas dan domisili pemilih yang dipermasalahkan.
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon mengabaikan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup, meskipun terjadi perubahan domisili.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 tetap sah. Keputusan ini mengukuhkan kemenangan Sherly Laos - Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih yang akan segera dilantik untuk periode 2025-2030.(Red)***