Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Miras di Bulan Ramadan, Dua IRT di Ternate Ditangkap Polisi

Minggu | Maret 30, 2025 WIB Last Updated 2025-03-30T05:19:23Z
iklan
Ilustrasi
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengamankan dua perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus di tengah suasana bulan suci Ramadan. Kedua perempuan tersebut berinisial S.T. (48) dan S.M. (39), ditangkap di lokasi yang berbeda setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Ternate berdasarkan informasi dari warga. “Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi juga langsung diamankan anggota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di lokasi pertama, polisi menangkap S.T. di Kelurahan Kampung Pisang dengan barang bukti berupa sembilan kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus serta sepuluh kantong plastik miras jenis akar. Sementara itu, di lokasi kedua, tepatnya di Kelurahan Makassar Timur, polisi mengamankan S.M. beserta 18 botol minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml, serta satu botol miras jenis akar dalam kemasan serupa.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul miras ilegal tersebut. Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi meresahkan warga.***
×
Berita Terbaru Update