Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pejabat Maluku Utara Dilaporkan Istri Sah ke Polda atas Dugaan Kawin Tanpa Izin

Rabu | April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T08:43:11Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial S.J dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh istri sahnya, L.A alias Lisnawaty, atas dugaan kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) atau perzinahan. S.J, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Maluku Utara, diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan asal Kota Solo berinisial E.S alias Elis tanpa izin dari istri sahnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dengan nomor laporan LP/B/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 9 April 2025. Dalam pelaporan ini, Lisnawaty didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Menurut kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, dugaan KTI yang dilakukan oleh S.J telah berlangsung cukup lama. Bahkan, dari pernikahan sirinya dengan E.S, terlapor disebut telah memiliki tiga orang anak. “Terlapor bahkan sudah secara terang-terangan membawa istri sirinya untuk tinggal serumah di perumahan PNS yang berada di Sofifi,” ungkap Bahtiar.

Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, Bahtiar juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk mencopot S.J dari jabatannya sebagai Kadishub Maluku Utara. “Yang bersangkutan ini bukan hanya seorang PNS, tapi beliau adalah Kepala Dinas yang seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Maluku Utara. “Itu sudah dilaporkan ke Polda, kita (Pemprov) menyerahkan sepenuhnya prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat posisi S.J sebagai pejabat tinggi di pemerintahan daerah. Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***
×
Berita Terbaru Update