
TOBELO, DETIKMALUT.com - Wakil ketua serikat buruh, Muchlas Djamaludin, SHi angkat bicara, Serikat pekerja/ Buruh tetap berprinsip bahwa hak karyawan itu tetap di kawal oleh badan Serikat.
Namun ada hal yang sangat mendasar yaitu upaya pemulihan perusahan yang telah di sepakati bersama antara perusahan dan perwakilan karyawan yang itu kemudian di dasari dengan kordinasi bersama dengan parah pihak terkait.
Dari hasil komunikasi itulah membuahkan hasil kesepakatan parah pihak sehingga program pemulihan perusahan dalam hal efesiensi tetap berjalan dan tidak mengorbankan pihak yang lain.
"Menyangkut persoalan hak karyawan kami bersepakat tetap di bayarkan sesuai dengan hasil produksi, dan apabila perusahan kembali normal maka seluruh hak karyawan akan di bayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.NHM." Katanya Rabu (9/4)
Untuk itu selaku wakil ketua serikat buruh mengimbau kepada para karyan yang dirumahkan jangan mudah terprovokasi dengan pihak lain, karena para oknum - oknum tertentu ini sengaja mengadu domba karyawan yang di rumahkan dengan perusahaan.
"Percaya saja pada serikat buru, karena kami akan tetap mengawal hak kalian dan perusahaan tetap membayar, apa bila perusahaan kembali normal." Ujarnya.(Yan)*