Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Oba Amankan Ratusan Kantong Miras Cap Tikus dari Sebuah Mobil

Sabtu | April 05, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T12:05:36Z
iklan
SOFIFI, DETIKMALUT.com - Upaya penyelundupan minuman keras ilegal kembali digagalkan oleh kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, Polsek Oba berhasil mengamankan ratusan kantong miras jenis cap tikus dari sebuah mobil yang berusaha menghindari pemeriksaan. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polsek Oba Utara dan Polsek Oba dalam mencegah peredaran minuman keras di wilayah Halmahera.

Kejadian bermula ketika kendaraan tersebut menerobos Pos Kusu, yang berada di wilayah Polsek Oba Utara. Petugas yang berjaga di pos mencurigai bahwa mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga segera melaporkannya kepada Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan tersebut.

Mendapat laporan itu, Ipda Muis langsung memerintahkan anggota piket Polsek Oba untuk bersiaga dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud. Sekitar pukul 22.15 WIT, mobil tersebut terlihat melintas dari arah utara menuju ke wilayah Halmahera Tengah (Halteng). Namun, sesampainya di perempatan depan Polsek Oba, pengemudi mendadak mengubah arah menuju pantai Kelurahan Payahe dalam upaya mengelabui petugas.

“Tetapi karena anggota piket telah mengantongi ciri-ciri mobilnya lalu anggota piket dengan segera menahan dan melakukan interogasi di tempat,” ungkap Ipda Muis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 502 kantong minuman keras jenis cap tikus di dalam mobil. “Keterangan dari pengendara, miras tersebut hendak diperjualbelikan di daerah Lelilef, Kabupaten Halteng,” jelasnya.

Diketahui, mobil tersebut dikemudikan oleh Adria Daraga, warga Desa Bale, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi DG 1748 XY serta 502 kantong miras jenis cap tikus.

“Tindakan kepolisian di antaranya, mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan pengendara mobil lebih lanjut,” tutup Ipda Muis.***
×
Berita Terbaru Update