Iklan

Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Pencurian, Seorang Lurah di Ternate Resmi Jadi Tersangka

Rabu | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T10:35:06Z
iklan
TERNATE, DETIKMALUT.com - Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Kota Ternate. Pelaku diketahui berinisial RA alias Amat, yang juga menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Polres Ternate dan tim Resmob Polda Maluku Utara. RA diamankan saat berada di pelabuhan speed boat Kelurahan Mangga Dua usai menyeberang dari Sofifi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim AKP Widya Bakti Dira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025.

Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Perikanan Kelurahan Mangga Dua dan di kawasan Pantai Falajawa, dengan modus yang sama.

“Terduga tersangka pencuri Handphone milik korban yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil curian dari beberapa lokasi. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke kediaman RA, di mana ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.

“Dari hasil temuan itu, anggota kembali melakukan penggeledahan di kediaman terduga tersangka dan berhasil menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam rumah,” katanya.

Kapolres mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan berjumlah 11 unit handphone dan dua kunci sepeda motor milik tersangka.

“Tiga Handphone diamankan saat dikuasai tersangka dan 8 lainnya diamankan saat melaksanakan penggeledahan di kediaman tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa motif pencurian dilakukan karena tersangka tengah terlilit utang.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk cek Handphone terduga tersangka, apakah ada terlibat dalam judi online ataukah tidak, dan hasilnya memang murni karena hutang,” tegasnya lagi.

RA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terduga tersangka saat ini sudah kami amankan dan terus kami kembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak,” katanya.***
×
Berita Terbaru Update